VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Sebanyak 77 orang menjadi korban penipuan jual beli kontrakan bodong di Kampung Pulo Gede RT 04 RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi.
Dalam aksinya terdapat dua tersangka berinisial K (48), yang bertindak sebagai pemilik dan penjual rumah kontrakan, serta Y (45), yang berperan sebagai tenaga pemasaran.
Adapun Y diketahui menggunakan tiga identitas berbeda dalam memasarkan rumah kontrakan melalui Facebook, yaitu Irawati, Rieke Herlanda, dan Linda Silvia.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
Baca Juga: Modus Beli Kontrakan di Bekasi, 77 Orang Tertipu Hingga Rp 44,5 Miliar
Adapun rumah kontrakan sebenarnya merupakan milik kakak dari tersangka yang diperjual belikan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Rumah warisan sebenarnya sudah diberikan kepada Tatang yang merupakan kakak dari pada pelaku. Rumah Kontrakan sengaja dirobohkan oleh kakak korban karena mengetahui banyak korban,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, (25/7/2025).
Adapun hasil dari pada jual beli kontrakan tersebut tersangka mengaku dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian dan usaha jual gas.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Aplikasi All Indonesia di Bandara, Apa Itu?
“Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku, antara lain dibelikan gas, uang yang disita dan lainnya termasuk motor,” jelas Kusumo.
Selain dua tersangka, Polres Metro Kota Bekasi masih mendalami kasus tersebut dan mengantongi beberapa nama serta asset yang dimiiki tersangka dari hasil aksinya.
Adapun kerugian terbesar korban rata-rata 75 juta hingga Rp420 juta atas nama Dirjo yang transaksi pada November 2023.
Saat ini tersangka terancam pidana maksimal empat tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.