VOICEINDONESIA.CO,Tanjung Pinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dengan mencanangkan diri sebagai Zona Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rudenim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlangsung di Gedung serba guna Rudenim Pusat Jl Ahmad Yani 31 A Tanjung Pinang pada Rabu 30 April 2025.
Kepala Rudenim Tanjung Pinang, Rakha Sukma Purnama, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkotika di lingkungan kerja.
Baca Juga : Prabowo Subianto Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina
Dalam sambutannya, kepala BNN Kota Tanjung Pinang, Kombes Pol. Abdul Hafidz menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk partisipasi aktif, bahwa kita semua peduli dan tidak apatis terhadap ancaman narkoba,” tegasnya.