Editorial · Redaksi VOICEINDONESIA.CO

KPK Amputasi Gurita Korupsi Massal di Imigrasi

Redaksi - VOICEIndonesia.co05 Juni 2026 pukul 07.11 WIB
Ilustrasi tikus imigrasi yang rakus
Ilustrasi tikus imigrasi yang rakus(Foto: dok.Voiceindonesia.co/ilustrasi AI)
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skandal besar yang mencoreng institusi pelayan publik. Kali ini, sebuah operasi tangkap tangan (OTT) mengungkap tabir gelap dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur rapi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Praktik culas yang terjadi sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026 ini bukan lagi sekadar kenakalan oknum perorangan, melainkan sebuah kejahatan birokrasi yang dilakukan secara sistemik dan berjamaah.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

Penyelidikan tertutup yang membuahkan hasil manis ini sebenarnya tidak berdiri sendiri. Langkah hukum ini merupakan buah dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sempat ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Berbekal data awal tersebut, lembaga antirasuah ini bergerak cepat menelusuri rantai kompromi ilegal yang melibatkan para pemangku kebijakan keimigrasian.

Kejanggalan dalam tata kelola keuangan di kementerian ini semakin benderang setelah adanya laporan hasil analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan tersebut mengendus adanya aliran dana raksasa yang mengalir ke puluhan rekening milik pegawai Kementerian Imipas. Angka yang tercatat sangat fantastis dan di luar batas kewajaran pendapatan seorang aparatur sipil negara.

Berdasarkan data PPATK, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terafiliasi dengan 35 pegawai kementerian tersebut. Total nilai transaksi yang terdeteksi mencapai angka Rp366,7 miliar selama periode enam tahun terakhir. Angka ini menjadi bukti nyata betapa suburnya ladang pungutan liar yang dipelihara di dalam institusi yang seharusnya menjaga gerbang kedaulatan negara tersebut.

Ironisme semakin mendalam ketika melihat komposisi dari total aliran uang raksasa tersebut. Tercatat hanya sekitar tiga persen atau setara Rp9,7 miliar yang bersumber dari pendapatan sah berupa gaji resmi maupun tunjangan para pegawai. Sementara itu, sebagian besar sisanya, yakni sebesar Rp357 miliar atau setara 97 persen, diduga kuat mengalir dari kantong para pemohon layanan pengurusan dokumen keimigrasian.

Duit haram dalam jumlah jumbo tersebut disinyalir berasal dari para pemohon visa, paspor, dokumen tenaga kerja, hingga izin tinggal warga negara asing. Pengungkapan ini sekaligus mengonfirmasi keluhan publik selama ini mengenai rumit dan mahalnya biaya birokrasi di tanah air. Proses pengurusan yang seharusnya mudah kini bertransformasi menjadi komoditas pemerasan demi memperkaya diri para pejabat korup.

Aksi lancung yang mencederai keadilan ini diduga diotaki oleh pejabat teras kementerian, di mana inisial SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 ikut terseret. Saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada kurun waktu 2023 hingga 2024, SK diduga menginisiasi tindakan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) yang masuk ke direktoratnya.

Permintaan jatah dari sang atasan tersebut kemudian diteruskan ke bawah secara berjenjang. Pejabat struktural berinisial JS yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal bertindak sebagai jembatan yang menyalurkan perintah tersebut. Sistem pemerasan ini dirancang sedemikian rupa agar bergerak secara otomatis dan masif di setiap lini pelayanan, tanpa memedulikan aspek kepatuhan hukum.

Iklan

Menerima perintah dari pimpinan, JS kemudian menginstruksikan dua bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni BGS dan TBS, untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi dari para warga negara asing. Dalam pelaksanaan teknisnya di lapangan, kedua pejabat ini menerapkan prinsip kelam di mana setiap klik pada sistem aplikasi pemrosesan dokumen izin tinggal dipatok dengan harga tertentu.

Guna memperlancar operasional bisnis haram ini, akses sistem verifikasi kemudian diberikan kepada staf di Subdirektorat Izin Tinggal yang berinisial JSP dan GST. Keduanya bertugas mengeksekusi perintah penarikan biaya ekstra tersebut secara langsung kepada pemohon. Skema digitalisasi pelayanan publik yang sedianya dibangun untuk memangkas birokrasi nakal, justru diakali dan dijadikan alat pemerasan baru oleh para oknum ini.

Dalam perkembangannya, GST diduga sengaja memanfaatkan beberapa rekening atas nama orang lain atau nominee yang berfungsi sebagai rekening penampung. Rekening-rekening pengepul inilah yang digunakan untuk mengumpulkan seluruh biaya tambahan dari biro jasa maupun warga negara asing. Melalui metode samaran ini, para pelaku di Kementerian Imipas berhasil meraup uang tunai maupun transfer hingga mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

Pembagian hasil kejahatan ini pun diatur secara berkala dan teratur setiap pekan pada hari Jumat. Dari setoran tersebut, pejabat tinggi seperti SK mendapatkan bagian rutin yang sangat besar, yakni mencapai Rp100 juta per minggu. Untuk mengelabui pengawasan internal dan aparat penegak hukum, mereka menggunakan kode-kode distribusi khusus yang diadopsi dari istilah seni dan keagamaan.

Para pelaku menggunakan istilah khusus seperti malaikat untuk merepresentasikan distribusi uang kepada para pejabat teras di lingkungan kementerian. Selain itu, mereka juga menyamarkan aliran dana dengan sandi pembayaran konser grup band. Istilah-istilah seperti vokalis, gitaris, penyanyi latar, hingga koreografer sengaja dipakai sebagai simbol bagi pihak-pihak tertentu yang berhak menerima kucuran dana segar hasil pemerasan tersebut.

Uang hasil keringat para pemohon izin tinggal itu selanjutnya dinikmati untuk kepentingan pribadi, pembelian berbagai aset berharga, hingga disuntikkan ke dalam kegiatan usaha. Salah satu modus pencucian uang yang terdeteksi adalah pendirian perusahaan derek atau towing yang sengaja dibentuk demi menyamarkan asal-usul penerimaan uang ilegal agar seolah-olah terlihat seperti pendapatan bisnis yang sah.

Kepanikan sempat melanda komplotan ini ketika kasus penyimpangan ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan mulai dibongkar oleh KPK. Merasa posisi mereka terancam, para oknum ini bergegas menguras isi rekening penampung dan mengalokasikannya ke dalam bentuk kepingan emas. Logam mulia ini bahkan langsung digunakan sebagai alat pembayaran tunai saat mereka melakukan transaksi pembelian aset rumah mewah.

Praktik kotor ini berjalan dengan cara mempersulit setiap permohonan dokumen yang diajukan secara normal oleh warga negara asing melalui biro jasa. Meskipun pemohon sudah membayar biaya resmi negara dan melakukan verifikasi, dokumen mereka akan selalu ditolak tanpa alasan yang jelas. Pemohon pada akhirnya dipaksa membayar biaya tambahan di loket wilayah hingga pusat agar dokumen mereka bisa diproses.

Pola pemerasan yang berjalan dari hulu ke hilir ini memperlihatkan rusaknya integritas birokrasi keimigrasian kita. Dampak dari korupsi di sektor ini jauh lebih merusak karena tidak hanya menyasar para pekerja asing, melainkan turut membebani keluarga mereka serta wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Jika sistem perizinan yang korup ini terus dibiarkan, maka wajah ekonomi dan investasi Indonesia di mata dunia akan hancur berantakan.(red/as)

Pilihan Redaksi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPOImigrasi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPO

VOICE Indonesia·05 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Editorial

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->