Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPO
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi secara resmi menyampaikan surat hak jawab dan Klarifikasi guna menanggapi artikel Editorial yang diterbitkan oleh VOICEIndonesia.co.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan dugaan TPPO dan Calo edisi 30 April 2026 yang menyoroti isu krusial terkait penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI). Pihak imigrasi merasa perlu meluruskan berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang agar tidak menimbulkan misinformasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Surat tanggapan tersebut dikirimkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, melalui alamat surat elektronik resmi redaksi VOICEIndonesia.co pada Selasa, 2 Juni 2026. Melalui pesan tertulis tersebut, institusi keimigrasian ini menguraikan klarifikasi mendalam mengenai tudingan adanya keterlibatan oknum internal. Pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi yang berjalan di kantornya telah mengacu pada koridor hukum.
Dalam pernyataan resminya, Henki Irawan pertama-tama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak media atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan. Menurutnya, pengawasan eksternal dari pers sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.
Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya meluruskan fakta lapangan agar substansi permasalahan mengenai penerbitan dokumen perjalanan bagi warga negara menjadi terang benderang.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Voice Indonesia Jendela Nusantara sebagai Media yang telah ikut serta mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi serta perhatiannya terhadap saudara kita yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri," ujar Henki Irawan dalam keterangan tertulisnya. Kutipan ini menegaskan sikap terbuka keimigrasian terhadap segala bentuk kritik yang membangun.
Menjawab isu spesifik mengenai penerbitan paspor untuk warga berinisial RA dan SDA yang dituding sebagai "tiket maut", Henki Irawan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerbitan.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi mengacu pada regulasi ketat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada ruang bagi penentuan kebijakan sepihak di luar aturan kedinasan.
"Pelaksanaan pelayanan penerbitan paspor serta tarif layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Henki Irawan mengklarifikasi tuduhan miring dari artikel opini tersebut. Dirinya menambahkan bahwa dasar hukum operasional mereka meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hingga aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sah.
Lebih lanjut, Henki Irawan juga mengklarifikasi perihal biaya permohonan paspor yang sempat disinggung dalam dinamika pelaporan kasus ini. Ia memastikan bahwa skema biaya yang berlaku di kantornya mutlak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Nilai nominal untuk paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik, layanan percepatan, hingga denda kerusakan atau kehilangan dokumen sudah tersistemasi secara transparan.
"Kami sampaikan bahwa tarif penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur jenis serta tarif PNBP di lingkungan pelayanan keimigrasian," jelas Henki Irawan demi mematahkan isu pungutan liar atau keterlibatan calo. Menurutnya, sistem pembayaran saat ini sudah tidak lagi melalui tangan petugas imigrasi secara langsung.
Demi memperkuat transparansi dan mempersempit ruang gerak praktik kecurangan oleh oknum luar, Direktorat Jenderal Imigrasi kini mengandalkan Aplikasi M-Paspor. Melalui platform digital resmi ini, masyarakat pemohon melakukan pendaftaran, memilih jadwal, dan menerima kode billing pembayaran secara mandiri. Pembayaran PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pemohon ke kas negara melalui kanal perbankan atau merchant resmi.
Terkait fungsi dokumen perjalanan itu sendiri, Henki Irawan mengingatkan kembali esensi paspor berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Berdasarkan aturan tersebut, dokumen permohonan yang diterbitkan imigrasi berfungsi murni sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan. Paspor sama sekali tidak dirancang untuk memiliki fungsi yuridis sebagai dokumen ketenagakerjaan luar negeri.
"Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya," kata Henki Irawan memaparkan batasan wewenang institusinya. Dengan demikian, pengawasan mengenai status kontrak kerja atau legalitas ketenagakerjaan di luar negeri berada di bawah ranah instansi teknis yang berbeda.
Mengenai dugaan adanya sindikat lokal atau biro jasa ilegal yang beroperasi di wilayah Sukabumi, Henki Irawan menegaskan ketidaktahuan pihaknya atas keberadaan oknum calo tersebut. Kantor Imigrasi Sukabumi memastikan tidak menjalin hubungan atau memberikan fasilitas khusus kepada pihak ketiga mana pun dalam melayani permohonan paspor warga. Pelayanan publik diberikan secara setara dan terbuka kepada seluruh pemohon yang datang.
Sebagai penutup tanggapannya, Henki Irawan memastikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berkomitmen penuh menjalankan prinsip pelayanan prima yang selektif.
Upaya preventif terus ditingkatkan dalam proses wawancara guna mencegah penerbitan paspor kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Komitmen ini juga menjadi bagian integral dari peran imigrasi dalam mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tanah air. (red)
Pilihan Redaksi
EditorialKPK Amputasi Gurita Korupsi Massal di Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skandal besar yang mencoreng institusi pelayan publik. Kali ini, sebuah operasi tangkap tangan (OTT) mengu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















