Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi tentang Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188 (dok.voiceindonesia.co)

HARI MIGRAN INTERNASIONAL (International Migrants Day) pada 18 Desember setiap tahunnya seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Namun, alih-alih merayakan keberhasilan perlindungan, akhir tahun ini kembali menyajikan catatan suram.

Bertambahnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Timur Tengah dan Malaysia, ironi yang menegaskan kelalaian dan bahkan pembiaran negara terhadap maraknya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditengah situasi genting ini, kita menyambut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang muncul sebagai harapan sekaligus ujian baru bagi keseriusan Pemerintah dan DPR RI.

RUU Perubahan Ketiga: Menguatkan Pelindungan yang Belum Optimal

Dokumen RUU ini secara eksplisit mengakui bahwa penyelenggaraan pelindungan PMI selama ini masih belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan. Pengakuan ini adalah titik awal, namun implementasinya adalah segalanya.

RUU ini membawa beberapa poin krusial:

Pertama : Perluasan Definisi dan Lingkup Pelindungan: RUU memperluas lingkup perlindungan, tidak hanya mencakup Calon PMI dan PMI, tetapi juga Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI yang sudah kembali). Pelindungan juga diperluas untuk mencakup awak kapal perikanan dan pekerja musiman.

Kedua Penegasan Prinsip Biaya Nol (Zero Cost): Aturan krusial yang menegaskan bahwa Calon PMI atau PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ini adalah upaya fundamental untuk memutus mata rantai jerat utang yang sering dimanfaatkan sindikat.

Dan yang Ketiga Mekanisme Pengampunan (Amnesty): RUU ini membuka ruang bagi PMI yang berangkat secara non-prosedural untuk diberikan pengampunan asalkan melaporkan diri kepada Kementerian atau Perwakilan RI. Ini adalah langkah pragmatis untuk menarik mereka ke dalam sistem perlindungan resmi.

Namun, penguatan dalam Undang-Undang ini harus diimbangi dengan tindakan nyata di lapangan. RUU ini menekankan bahwa PMI harus dilindungi dari praktik perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Kenyataan pahitnya, ribuan PMI terus menjadi korban TPPO ke Timur Tengah dan Malaysia, dikirim secara ilegal, akibat kelalaian negara.

Desakan kepada Presiden Prabowo dan Lembaga Terkait

Oleh karena itu, dalam momentum Catatan Akhir Tahun dan Hari Migran Internasional ini Redaksi Voiceindonesia.co memberi beberapa pandangan yaitu:

Agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Tunjukkan Keseriusan Negara dalam Pemberantasan TPPO: Negara harus berhenti bersikap lalai atau bahkan ‘membiarkan’ praktik kotor sindikat TPPO yang mengirim ribuan PMI secara ilegal.

Pemerintah juga harus tegas untuk membongkar jaringan sindikat dengan melibatkan aparat penegak hukum secara holistic adalah mutlak. Tidak cukup hanya menangkap ‘ikan teri’, tetapi harus menjerat ‘kakap’ yang berada di belakangnya, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam institusi negara.

Penuhi Janji: Segera Ratifikasi ILO C188!

RUU Perubahan Ketiga telah memasukkan “awak kapal perikanan” sebagai kategori PMI yang dilindungi. Ini harus diiringi dengan komitmen tertinggi: Presiden Prabowo Subianto harus segera meratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan, 2007 (No. 188).

Ratifikasi C188 adalah janji politik yang harus ditepati. Konvensi ini sangat vital karena menetapkan standar minimum global untuk melindungi nelayan komersial, termasuk dalam hal keselamatan kerja, kondisi kerja yang layak (upah, akomodasi, makanan), perawatan medis, dan jaminan sosial, yang berlaku untuk awak kapal perikanan8.

Kelompok PMI di sektor perikanan adalah salah satu yang paling rentan, dan ratifikasi ini akan menjadi jaminan hukum yang tidak dapat ditawar.

Untuk DPR RI Komisi IX dan Kementerian P2MI:

Pertama Percepat Pengesahan dan Finalisasi Aturan Turunan RUU: DPR RI Komisi IX harus memastikan RUU Perubahan Ketiga UU 18/2017 disahkan dengan substansi yang menguatkan, bukan melemahkan perlindungan.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus segera menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang detail dan pro-PMI, terutama terkait implementasi prinsip zero cost dan pelayanan terpadu.

Kedua Optimalisasi Pelayanan di Luar Negeri: Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan harus diperkuat, baik dari sisi personel maupun kewenangan, untuk melakukan verifikasi Mitra Usaha/Pemberi Kerja, penyelesaian kasus, dan fasilitasi repatriasi secara cepat dan manusiawi.

Catatan akhir tahun ini harus menjadi penutup dari era ‘pelindungan yang belum optimal’. Negara tidak boleh lagi absen. Pengesahan UU yang diperkuat dan ratifikasi ILO C188 adalah langkah nyata untuk memuliakan PMI, pahlawan devisa bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO