VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian khusus mengenai pola distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Hal ini dilakukan guna menekan harga yang masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Sedang dibahas, sekarang ini lagi dibuat kajian. Kajian seperti apa pola distribusi yang pas,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Budi belum mengungkap secara rinci seperti apa pola distribusi baru yang sedang dikaji.
Namun, ia menegaskan bahwa Kemendag akan segera menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk pelaku usaha seperti produsen dan distributor minyak goreng, serta asosiasi dagang untuk mencari solusi yang tepat.
“Kita cari jalan keluarnya ya, biar dia (Minyakita) cepat turun, apalagi kan wilayah timur suka mahal ya,” imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juli 2025, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp16.700 per liter, masih berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih bertahan tinggi di berbagai wilayah.
Di Pulau Jawa, terdapat 104 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di atas HET. Beberapa wilayah yang mencatat harga tertinggi antara lain Kabupaten Kepulauan Seribu dengan Rp18.000 per liter, Jakarta Barat Rp17.824, Tasikmalaya Rp17.794, Jakarta Pusat Rp17.694, dan Bekasi Rp17.657.
Situasi yang lebih ekstrem terjadi di luar Jawa. Sebanyak 337 kabupaten/kota juga melaporkan harga Minyakita di atas HET.
Beberapa wilayah mencatat harga yang sangat tinggi, seperti Pegunungan Bintang Rp50.000 per liter, Puncak Jaya Rp45.000, Pegunungan Arfak Rp35.000, Lanny Jaya Rp35.000, dan Tolikara Rp31.500.
Pemerintah berharap melalui kajian pola distribusi yang lebih tepat dan efisien, disparitas harga Minyakita antara wilayah barat dan timur Indonesia dapat ditekan, serta harga di pasar dapat kembali sesuai dengan ketentuan HET.