VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan seluruh fraksi DPR, mulai dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat menyetujui pengambilan keputusan atas RUU APBN 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkeadilan.
Baca Juga: Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Lewat Strategi Sumitronomics
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menekankan strategi pembangunan ekonomi berbasis Sumitronomics dengan tiga pilar utama, yaitu pertumbuhan tinggi, pemerataan manfaat, dan stabilitas nasional.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Mandeg, Menkeu : Penerapan Kebijakan Belum Maksimal
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia,” kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah menetapkan delapan agenda prioritas dalam APBN 2026, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” tutur Menkeu.
