VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun dalam periode Januari hingga Agustus 2025.
“Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Jumat (27/9/2025).
Adapun, kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp6,51 triliun. Disusul oleh pajak atas aset kripto sebesar Rp522,82 miliar, pajak financial technology (fintech) dari skema peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp952,55 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp786,3 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
