VoiceIndonesia.co – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih menjalankan transaksi jual beli layaknya seperti e-commerce.
Peraturan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ungkap Zulkifli, Rabu, 27 September 2023.
Ia menjelaskan bahwa Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Zulhas, panggilan akrabnya menyebut jika Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.
“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangna model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanaatkan data dan informasi media sosial,” jelas Zulhas.
Baca Juga: Cegah PMI Ilegal, BIJB Sarankan Kemnaker dan BP2MI Buka Posko
Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara e-commerce dan sosial media.
Selanjutnya, dalam aturan ini juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Disisi lain, peraturan baru ini memperbolehkan secara langsung dengan ketentuang daftar barang luar negeri untuk masuk langsung ke Indonesia melalui e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengharuskan produk yang dijual harus memiliki izin resmi seperti Sertifikasi Halal sesuai dengan kebutuhan produknya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pada permendag ini, market place dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen,” ungkap Zulkifli Hasan.
