OJK Dukung Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
OJK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan sekaligus mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Program ini memberikan ruang yang besar untuk menggerakkan perekonomian desa dan mendorong kegiatan sektor UMKM,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Mahendra menyampaikan, OJK ikut terlibat dalam fase uji coba (piloting) program Kopdes Merah Putih.

Salah satu fokusnya adalah merumuskan skema pembiayaan yang dapat melibatkan perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya agar tercipta sistem pendanaan yang utuh dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Terpadu, KP2MI Siapkan Migrant Center dan Migrant Class di Bengkulu 

Tak hanya itu, OJK juga tengah memfinalkan skema pembiayaan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui koperasi pelaksana SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi).

Skema ini mencakup pembiayaan operasional (opex), peningkatan kapasitas (capex), hingga refinancing.

“Realisasi skema ini diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat,” kata Mahendra.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dukungan pemerintah pusat untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Waduh, 160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Ada Apa?

Ia menyebutkan, pendanaan bagi Kopdes Merah Putih akan bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN 2025 yang mencapai Rp457,5 triliun.

“Dana SAL di Bank Indonesia akan digabungkan dan disalurkan melalui perbankan dalam bentuk fasilitas pinjaman dengan suku bunga rendah,” jelas Sri Mulyani.

Empat bank plat merah yang mendapat mandat penyaluran pembiayaan yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Mereka akan menyalurkan pinjaman kepada koperasi dengan bunga 6 persen, tenor pinjaman hingga 6 tahun, serta masa tenggang antara 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha masing-masing koperasi.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap bank wajib melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap calon penerima pinjaman.

“Bukan soal jatah koperasi, tapi penyalurannya harus berbasis penilaian yang akurat agar pinjaman benar-benar berdampak bagi ekonomi desa,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai payung hukum pelaksanaan pembiayaan Kopdes Merah Putih. Regulasi ini ditandatangani dan diundangkan pada 21 Juli 2025.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO