Humaniora

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co06 Agustus 2025 pukul 21.53 WIB
Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menganalisis dampak pemblokiran 122 juta rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama terkait implikasinya terhadap hak asasi warga negara. Analisis tersebut dilakukan meskipun hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penyelidikan merupakan hasil kesepakatan para komisioner. "Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening," ujar Anis di Jakarta pada Rabu (06/08/2025). Baca Juga: Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Dalam Berantas Judi Online Ia menjelaskan, lembaganya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk PPATK, guna menggali lebih dalam mengenai dasar dan prosedur pemblokiran rekening tersebut. Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut tindakan pemblokiran tersebut berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat. "Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir," kata Semendawai. Baca Juga: PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya bisa menghambat pemenuhan hak-hak lainnya, seperti akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. "Rekening merupakan salah satu bentuk harta kekayaan, ketika diblokir, orang menjadi tidak leluasa menggunakan hartanya," jelasnya. Ia menyarankan agar ke depan, setiap tindakan pemblokiran dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Minimal, kata dia, harus ada tiga kali pemberitahuan agar tidak melanggar hak atas informasi. Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir Sebelumnya, pada Selasa (05/08/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa proses analisis terhadap seluruh rekening dormant telah rampung dan telah dikembalikan ke pihak perbankan. Ivan menegaskan, rekening-rekening tersebut ditetapkan sebagai dormant berdasarkan laporan dari perbankan, bukan dari PPATK secara sepihak. "Semua sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank. Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk untuk diselesaikan," ujar Ivan. Dalam siaran persnya, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan karena temuan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti peretasan, narkotika, hingga korupsi.

Pilihan Redaksi

Imigrasi Gagal Bendung Keberangkatan WNI Non-ProseduralImigrasi

Imigrasi Gagal Bendung Keberangkatan WNI Non-Prosedural

VOICE Indonesia·21 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Humaniora

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.idIJINCepat.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

#EventBerkelas

Didukung oleh

Naremax Integrated Event Partner

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->