VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menganalisis dampak pemblokiran 122 juta rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama terkait implikasinya terhadap hak asasi warga negara.
Analisis tersebut dilakukan meskipun hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penyelidikan merupakan hasil kesepakatan para komisioner.
“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening,” ujar Anis di Jakarta pada Rabu (06/08/2025).
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Dalam Berantas Judi Online
Ia menjelaskan, lembaganya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk PPATK, guna menggali lebih dalam mengenai dasar dan prosedur pemblokiran rekening tersebut.
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut tindakan pemblokiran tersebut berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir,” kata Semendawai.
Baca Juga: PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan
Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya bisa menghambat pemenuhan hak-hak lainnya, seperti akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
“Rekening merupakan salah satu bentuk harta kekayaan, ketika diblokir, orang menjadi tidak leluasa menggunakan hartanya,” jelasnya.
Ia menyarankan agar ke depan, setiap tindakan pemblokiran dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Minimal, kata dia, harus ada tiga kali pemberitahuan agar tidak melanggar hak atas informasi.
Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir
Sebelumnya, pada Selasa (05/08/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa proses analisis terhadap seluruh rekening dormant telah rampung dan telah dikembalikan ke pihak perbankan.
Ivan menegaskan, rekening-rekening tersebut ditetapkan sebagai dormant berdasarkan laporan dari perbankan, bukan dari PPATK secara sepihak.
“Semua sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank. Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk untuk diselesaikan,” ujar Ivan.
Dalam siaran persnya, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan karena temuan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti peretasan, narkotika, hingga korupsi.
