VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tindakan tersebut hanya akan memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah dan memperdalam krisis kemanusiaan di Gaza,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi X, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, melalui rapat kabinet, Israel dilaporkan akan menyetujui rencana pendudukan kembali Gaza. Operasi militer diperkirakan dimulai dalam lima bulan ke depan, termasuk rencana memindahkan sekitar satu juta warga Palestina dari wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. “Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah itu, sehingga langkah apa pun yang diambil tidak dapat mengubah status hukum Palestina,” lanjut pernyataan Kemlu RI.
Indonesia turut mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan langkah Israel tersebut.