VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serangan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran Piagam PBB, dan Iran dinilai memiliki hak untuk bisa membalas agresi tersebut.
Menurut Taheran, serangan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran Pasal 4, paragraf 2 Piagam PBB dan agresi terbuka terhadap Iran.
“Teheran memiliki hak yang sah untuk menanggapi agresi ini sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, dan angkatan bersenjata Iran tidak akan ragu untuk membela bangsa Iran dengan sekuat tenaga dan dengan cara yang mereka pilih,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan di Telegram seperti dilansir dari kantor berita Antara (13/6/2025).
Menurut pemerintah Iran, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas serangan tersebut selain pemerintah Israel tidak lain dan tidak bukan adalah Amerika Serikat.
“Agresi rezim Zionis terhadap Iran tidak dapat dilakukan tanpa koordinasi dan izin Amerika Serikat. Dalam hal ini, otoritas AS juga bertanggung jawab atas konsekuensi berbahaya dari tindakan gegabah ini,” tulis pernyataan itu.
Iran menuntut “tindakan segera” dari sekretaris jenderal PBB untuk melawan gangguan perdamaian dan keamanan internasional karena agresi Israel, demikian pernyataan tersebut.
Pada Jumat, Israel melakukan serangkaian serangan besar-besaran ke sejumlah target militer di Iran, termasuk ke beberapa individu yang dikabarkan memiliki koneksi dengan program nuklir negara tersebut. Namun serang tersebut juga turut menyebabkan korban masyarakat sipil termasuk wanita dan anak-anak.*