VOICEINDONESIA.CO, Phnom Penh – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah melaksanakan akses kekonsuleran kepada para WNI yang menjadi narapidana pada beberapa fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Provinsi Svay Rieng dan Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Tiga WNI berada di LP Svay Rieng dan 34 WNI di LP Provinsi Banteay Meanchey Kamboja yang sedang menjalani proses hukum atas tindak pelanggaran yang dilakukan.
“Kunjungan dilakukan pada LP Provinsi Svay Rieng, Kamboja (19/10) guna menemui 3 (tiga) orang WNI, yang sedang menjalani proses hukum atau hukuman, atas berbagai dakwaan atau tindak pelanggaran perdata/pidana yang telah dilakukannya di sekitar Kota Bavet, Kamboja,” dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Polda Jabar ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang November
Kunjungan selanjutnya dilaksanakan di LP Provinsi Banteay Meanchey Kamboja (21/10), guna menemui dan memberikan bantuan logistik kepada 34 (tiga puluh empat) orang WNI yang sedang menjalani proses hukum atau hukuman, atas berbagai dakwaan atau tindak pelanggaran perdata/pidana yang telah dilakukannya di sekitar Kota Poipet, Kamboja.
Dalam kunjungan tersebut, KBRI Phnom Penh memastikan bahwa seluruh WNI dalam keadaan sehat dan aman serta mendapatkan perlakuan hukum yang adil dari otoritas setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kamboja.*