Tiga Kali Berhasil,BP2MI Bersama Kepolisian Jawa Barat Tangkap Calo PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Tiga Kali Berhasil,BP2MI Bersama Kepolisian Jawa Barat Tangkap Calo PMI

VOICE INDONESIA,BANDUNG – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali berhasil melakukan pencegahan dan bahkan menangkap terduga pelaku penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Jawa Barat. Ini kali ketiga Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penempatan ilegal PMI, setelah Nurbaeti dan Titin Marsini dalam dua bulan belakangan ini.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran di POLRES Cirebon yang berhasil mengungkap upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya penempatan PMI secara ilegal,” ujar Benny dihadapan awak media di Bandung, Jumat (29/10).

Benny menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari informasi masyarakat melaporkan adanya penampungan ilegal yang dilakukan oleh PT. Akarinka Utama Sejahtera. Diketahui P3MI tersebut sudah dicabut izin operasionalnya sejak 14 Februari 2020 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun tetap melakukan kegiatan operasional untuk melakukan penempatan CPMI.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Benny, Tim Gabungan UPT BP2MI Jawa Barat, Satreskrim POLRES Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera, di Jl. Tambas 1 RT 01 RW 01 Kel Adi Darma Mulia, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Rabu malam (27/10).

“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang penanggung jawab PT bernama Sriwaty asal Bogor, bersama 9 orang korban CPMI, yang terdiri dari 7 orang asal Cirebon, 1 orang asal Bandung, dan 1 orang asal Majalengka. Diamankan pula beberapa berkas CPMI dan dokumen P3MI di rumah penampungan tersebut,” papar Benny.

Lebih lanjut Benny menerangkan, mereka akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Untuk setiap CPMI yang lolos Medical Check Up, dijanjikan diberikan uang fee sebesar Rp. 5.000.000 per orang. Semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh Sriwaty, serta pembuatan paspor dilakukan di Wonosobo. Beberapa diantaranya juga ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan tanggal 1 November 2021.

“Perlu disampaikan bahwa mekanisme pemberangkatan PMI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMI harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengurusan ID, pelatihan kompetensi, mengikuti OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan),” jelas Benny.

Benny mengingatkan, Jawa Barat tidak hanya merupakan provinsi kantong terbesar penempatan PMI, tetapi juga menjadi kantong terbesar penempatan ilegal PMI.

“Untuk itu seringkali saya minta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota dan jajarannya untuk benar-benar mewaspadai bisnis penempatan ilegal PMI di mana anak-anak bangsa di setiap desa selalu dijadikan mangsa dan diiming-imingi pekerjaan dan gaji yang baik. Sudah saatnya kita berani menyatakan perang melawan para sindikat,” tegas Benny.**

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO

Send this to a friend