VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang Kalimantan Barat(Kalbar)melakukan penundaan/penolakan penerbitan 127 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024 guna mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penundaan/penolakan paspor dilakukan dikarenakan sewaktu tes wawancara, pemohon terindikasi untuk bekerja yang dapat berpotensi pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah di Singkawang, Kamis.
Dalam upaya pencegahan TPPO yang kian marak di luar negeri, katanya, Imigrasi Singkawang akan memperketat untuk pembuatan paspor. Upaya ini juga adalah sebagai bentuk komitmen Imigrasi Singkawang dalam mendukung secara penuh program pemerintahan yang baru.
“Mekanisme pencegahannya, kita akan perdalam di tes wawancara dengan pemohonnya, apabila saat wawancara terdapat indikasi pemohon akan bekerja ke Luar Negeri maka permohonan tersebut akan kita tunda atau ditangguhkan bahkan dibatalkan,” ujarnya.