Disnakertransgi DKI nantikan keputusan MK soal UMP 2025

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

“Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.

Baca Juga: Jepang ingin kerja sama terkait makanan bergizi gratis dengan RI

Hari juga mengatakan bahwa keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November. Pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia