VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan relaksasi pajak untuk pengiriman barang milik PMI mencapai Rp24 juta per tahun.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku bahwa dirinya telah bertemu dengan Jokowi pada 3 Agustus 2023 dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju dan membahas terkait hal tersebut.
Benny menjelaskan bahwa jejak digital dalam bentuk berita dari hasil pertemuan dalam rapat dimana Jokowi setuju dengan usulan tersebut masih ada.
“Disetujui oleh Bapak Presiden bahwa untuk mengapresiasi para pahlawan di devisa barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk sebesar 1500 dolar AS per tahun. Jadi kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp24 juta,” ujar Benny Rhamdani, di Jakarta, Rabu, 30 November 2023.
Baca Juga: Hadiri Penyerahan Digital DIPA dan TKD, BP2MI Dapatkan Peningkatan Anggaran 2024
Dilansir dari ANTARA, menurut Benny dirinya menyampaikan dalam rapat kabinet tersebut bahwa BP2MI mengusulkan pentingnya negara hadr untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman PMI.
Kepala BP2MI itu mengemukakan bahwa Jokowi telah merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.
“Jadi kalau kiriman barang milik PMI per tahun dibebaskan sebesar RP24 juta atau 1500 dolar AS dalam tiga kali kiriman dalam satu tahun,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa usulan relaksasi pajak bagi pengiriman barang milik PMI yang mencapai Rp24 juta pertahun hanya diperuntukkan bagi mereka yang namanya tercatat dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Baca Juga: Situasi Global Tak Menentu, Jokowi Dorong Peningkaan KSSK
Sementara untuk PMI yang berangkat secara unprocedural atau di luar prosedur resmi tetapi masih tercatat dalam Sisko P2MI diusulkan pula menerima manfaat relaksasi pembiayaan satu kali sebesar 500 dolar AS per tahun.
“Jadi ada pembeda, kalau yang resmi tadi tiga kali kiriman, mendapatkan relaksasi pengurangan pembiayaan 1.500 dolar AS, kalau yang unprocedural yang tercatat dalam Sisko hanya satu kali sebesar 500 dolar AS,” ujar Benny.
Benny menambahkan BP2MI juga mengajukan usulan pembebasan biaya internasional mobile equipment identity (IMEI) ponsel para PMI ketika mereka tiba atau kembali di tanah air.
“Pembebasan masuk IMEI HP untuk barang yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia sebanyak dua handphone. Ini kan sudah luar biasa apa yang diinisiasi diperjuangkan oleh BP2MI kemudian direspon oleh Bapak Presiden pada 3 Agustus 2023,” kata Benny.
Benny berharap finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas segera dirampungkan.
“BP2MI mengusulkan agar negara ini, pemerintah ini memiliki aturan yang bersifat khusus untuk memudahkan kiriman barang PMI dan untuk meringankan biaya yang selama ini dibebaskan kepada mereka. Jadi BP2MI adalah pihak yang memperjuangkan apa yang menjadi harapan-harapan dari pekerja migran Indonesia,” ujar Benny.