VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.
“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintah, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Dilansir dari ANTARA, upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.