Menko PMK Sebut Disabilitas Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.

“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintah, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

Dilansir dari ANTARA, upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia