WNI Korban TPPO di Myanmar Berharap Bisa Dipulangkan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi Korban TPPO (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, mengharapkan bantuan Pemerintah RI supaya mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air, kata ayah dari salah satu WNI tersebut.

“Anak saya yang saat ini masih ditahan di Myanmar minta segera dipulangkan. Di kantor hanya tersisa orang Indonesia. Sangat membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia segera,” kata RD, ayah salah satu korban, dilansir daari ANTARA, Minggu (1/12/2024).

RD mengaku baru dapat berkomunikasi lagi dengan anaknya setelah empat hari tidak ada kabar.

“Hari ini kami baru bisa chat lagi. Empat hari terakhir dia seperti putus asa. Intinya sangat mengharapkan bantuan pemerintah segera,” katanya.

Menurut RD, jumlah pekerja di kantor anaknya sudah berkurang sehingga pengawasan terhadap sang anak dan WNI lainnya semakin ketat.

Baca Juga: Menaker Sambut Baik Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017

Dia menambahkan bahwa hukuman di penjara karena tidak memenuhi target kerja masih dihadapi anaknya bersama warga negara lainnya.

“Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja,” ucapnya.

Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.

“Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertama untuk antre makanan dan sisanya untuk makan,” katanya mengutip keterangan anaknya.

Baca Juga: Menteri Karding: Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Migran Harus Efektif dan Tanpa Pungli

RD juga menyampaikan harapannya agar anaknya dapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.

Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.

Pada 26 November 2024, RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke ‘Lapor Mas Wapres!’ dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.

“Kami didampingi SBMI dan kami menyerahkan bukti kekerasan, memar, dan luka,” katanya.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus WNI di Myanmar ini, Kemlu RI menyatakan pihaknya kembali memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy.

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa ke-21 WNI tersebut akan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.

Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI berhasil memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.

Menurut Judha, Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO