Menaker Ingatkan Perusahaan Komitmen Pemberian THR

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Menaker Ingatkan Perusahaan Komitmen Pemberian THR

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk menunaikan komitmen pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini atau pada 4 April 2024.

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Terkait isu yang muncul dalam proses pembayaran THR, Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara daring atau online.

Untuk layanan secara daring, Posko THR juga dapat diakses via situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau aplikasi WhatsApp 08119521151.

Baca Juga : Sekjen Kemnaker RI Tinjau kawasan Industri SEI

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia