VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk menunaikan komitmen pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini atau pada 4 April 2024.
“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Terkait isu yang muncul dalam proses pembayaran THR, Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara daring atau online.
Untuk layanan secara daring, Posko THR juga dapat diakses via situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau aplikasi WhatsApp 08119521151.
Baca Juga : Sekjen Kemnaker RI Tinjau kawasan Industri SEI
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.