VOICEIndonesia.co,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta untuk para perusahaan-perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Ia juga meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial.
“Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ucap Wamenaker pada acara Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Pabrik Sepatu PT Sun Bright Lestari di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
Wamenaker mengatakan, Hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong.