VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
Sekretaris Jenderal KP2MI, Dwiyono, mengungkapkan DIM RUU PPMI berjumlah 408 DIM.
“Dari 408 DIM tersebut, sebanyak 323 DIM tetap, 33 DIM redaksional, 48 DIM substansi, 4 DIM redaksional dan substansi, serta 9 substansi baru,” kata Dwiyono di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Hari Buruh, Migrant CARE Nilai Pemerintah Abai Terhadap Nasib Pekerja Migran
Adapun sejumlah substansi di DIM RUU PPMI 18/2017 yang diubah di antaranya penguatan peran Atase Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, penguatan sumber daya manusia yang memiliki komptensi, dan keahlian khusus dan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kemudian, perluasan peran dan tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pembatasan tertentu dalam penempatan pekerja migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), reformulasi biaya penempatan terutama soal peninjauan ulang dan penyesuaian biaya penempatan PMI, serta pelindungan hukum, ekonomi dan sosial.
Substansi lain yang diubah, lanjut Dwiyono, terkait reformulasi pengaturan biaya penempatan dan penambahan tugas, tanggung jawab P3MI, dan peran KP2MI.
Baca Juga: Wamenaker Sebut Masih Kaji Soal Penghapusan Outsourcing
“Termasuk peningkatan pelindungan bagi CPMI, PMI dan Purna PMI dan keluarga, partisipasi masyarakat serta pengampunan bagi pekerja migran Indonesia,” katanya.
“Harapannya, penyusunan DIM ini bisa selesai segera. Kita bekerja tulus dan ikhlas untuk kepentingan pekerja migran Indonesia,” sambung Dwiyono.
Pembahasan DIM RUU PPMI pada hari ini melibatkan KP2MI selaku koordinator pembahasan, dan diikuti oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, KemenkoPM, Kemenko Kumham Impas, Kemenko Perekonomian, Kemensesneg, Kemenimpas, Kementerian DPDT, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Keuangan.*