VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten memfasilitasi kepulangan 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Mekkah, Arab Saudi.
Rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (31/8/2025), menggunakan maskapai Saudia Airlines SV-826 rute Jeddah–Jakarta.
Dari total 108 PMI, terdapat 81 perempuan, tujuh laki-laki, dan 20 anak-anak atau balita.
Baca Juga: Tekan Inflasi di Aceh TNI AL Gandeng Bulog Salurkan Beras SPHP
Mayoritas dari mereka dideportasi karena masalah hukum dan keimigrasian, seperti masuk tanpa izin resmi, bekerja tanpa dokumen, atau tinggal melebihi batas waktu izin (overstay).
Setibanya di tanah air, BP3MI Banten melakukan pendataan, sosialisasi, serta edukasi mengenai prosedur kerja luar negeri yang aman dan legal.
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, kembali mengingatkan agar calon PMI berangkat secara prosedural.
Baca Juga: Situasi Kembali Normal, Pemprov DKI Akhifi WFA bagi ASN
“Ingat, berangkatlah secara prosedural dan dengan dokumen lengkap, agar terhindar dari risiko hukum dan pelanggaran di negara tujuan,” tegas Budi.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, OIC Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Balai Besar Kantor Kesehatan (BBKK) Kementerian Kesehatan, dan Imigrasi Terminal 3 atas dukungan dalam pemulangan para PMI yang dieportasi ini.