VOICEIndonesia.co, Tanjung Selor – Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
Proses deportasi PMI tersebut difasilitasi oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau yang dipersiapkan di Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Konsul RI Tawau, Heni Hamidah mengatakan para PMI tersebut telah melalui proses verifikasi atau pendataan dan telah diterbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).
Dilansir dari ANTARA, Minggu, 3 Desember 2023, ratusan PMI tersebut terdiri dari 120 orang laki-laki dewasa, 22 orang perempuan dewasa, tujuh orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
Baca Juga: Menaker: Kondisi Ketenagakerjaan Secara Umum Membaik
“Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Tawau telah melakukan deportasi dengan biaya mandiri para deportan sebanyak 151 orang PMI yang selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
Heni menyebut daerah 151 PMI tersebut didominasi asal Sulawesi Selatan, sebanyak 70 orang, disusul Kalimantan Utara 57 orang.