VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani menerima audiensi dari Chuah Support Services PTY LTD, agensi penempatan pekerja migran dari New South Wales Australia, di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran Chuah Support Services PTY LTD ke Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) itu untuk memberikan berbagai peluang kerja yang ada di Australia.
Seperti pekerja musiman di perkebunan, peternakan hingga kesehatan (careworker).
Baca Juga: Lagi! Ratusan PMI-Non Prosedural Kembali Dideportasi dari Malaysia
Adapun gaji yang bisa diterima oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Australia mencapai AUD 4800 setara dengan Rp50.893.860.39, atau rata-rata AUD30 atau setara dengan Rp323.032 per-dua jam.
“Saya fikir informasi dari Chuah Support menarik untuk ditindaklanjuti Kementerian P2MI, termasuk memverifikasi informasi terkait working holiday visa (WHV) dan regulasi pekerja migran dengan Duta Besar Australia di Indonesia,” katanya.
Menanggapi permintaan Pendiri Chuah Support Services, Erma Yunita yang ingin pemerintah memfasilitasi revisi perjanjian kerja sama (MoU) soal program percontohan pertukaran pengembangan keterampilan dengan Australia.
Baca Juga: Total Kerugian Kerusakan Fasum Akibat Kerusuhan di Jakarta Capai Rp80 Miliar
Wamen Christina menegaskan MoU tersebut berfokus pada pertukaran pengembangan ketrampilan untuk tenaga kerja sehingga berbeda dengan mekanisme penempatan yang biasa dilakukan.
“Kami di Kementerian P2MI terbuka pada opsi revisi atau membuat MoU baru soal penempatan pekerja migran di Australia. Kami akan mencari tahu lebih lanjut guna mendapat informasi yang cukup terkait rencana tersebut,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Pendiri Chuah Support Services, Erma Yunita menambahkan, Wamen Christina akan menindaklanjuti MoU lewat rencana kunjungan kerjanya ke Australia, Oktober nanti.
“Kami akan mengkondisikan dengan departemen yang mengurus pekerja migran di Australia, agar ada diskusi lanjutan soal penempatan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Diketahui selama ini, banyak pekerja migran Indonesia memanfaatkan WHV yang diberikan pemerintah Australia. Hanya saja, pemegang WHV tidak boleh bekerja di satu perusahaan lebih dari 3 bulan.