PT.Indolakto Jakarta PHK Karyawan Secara Sepihak

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Ratusan Karyawan Pabrik PT Indolakto Jakarta kembali melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Pabrik Susu Indomilk Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.

pt.indolakto jakarta3 scaled
Ratusan Karyawan Pt.Indolakto Jakrta Unjuk Rasa di Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021) (as/voiceindonesia.co)

Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 43 karyawan  PT Indolakto  secara sepihak.

Bardasarkan pantauan dilapangan, hingga pukul 14.00 siang arus lalu lintas di sepnjang jalan raya PKP terjadi kemacetan akbat aksi unjukrasa yang dilakukan rarusan buruh tersebut yang tergabung dalam SP RTMM,SPSI PT.Indolakto.dalam keterangan Pers di sampaikan bahwa Manajemen Pt.Indolakto Jakarta memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada perundingan.

pt.indolakto jakarta2 scaled
Pt.Indolakto Jakrta di Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021) (as/voiceindonesia.co)

“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 3 dan 4 November 2021 ini anggota Serikat Pekerja Pt.Indolakto Jakarta yang didukung oleh PUK-PUK RTMM se DKI Jakarta bahwa pimpinan daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta mengadakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tentang PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen Pt.Indolakto Jakarta,” Kata Iwan,Ketua SP RTMM SPSI Pt.Indolakto Jakarta di depan Pintu Gerbang Indomilk , Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021)

Iwan Mengatakan ada 42 orang anggota Serikat Pekrja RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta di PHK secara sepihak.

“dengan alasan penutupan line SCI,sebanyak 42 Orang anggota serikat pekerja RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta di PHK secara sepihak tanpa dirundingkan secara intens PUK SP RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta dan menurut Kasi Pengawas Sudinakertrasn dan energy Jakarta timur bahwa surat keputusan PHK tidak sah dan SK PHKnya harus di anulir karena tidak sesuai dengan UU.No 2 Tahun 2004 dan UU No 13 tahun 2003 ,badan pengawas ketenagakerjaan sudin timur menegaskan perusahaan wajib membayar hak pekerja termasuk upahnya tetapi pihak Manajemen Pt.Indolakto bersikukuh tidak mau menarik surat PHK tersebut,”kata Iwan

pt.indolakto jakarta scaled
Iwan (Tengah) saat memberi keteranagn kepada awak media ,di depan Pt.Indolakto Jakarta (4/11/2021) (as/voiceindonesia)

 Iwan juga menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan hingga keinginan mereka terpenuhi oleh pt.indolakto.

“maka dengan itu kami anggota SP RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta akan terus menyuarakan supaya tuntutan kami dipenuhi,” tegas Iwan (as)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO