VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) terkena PHK sebelah pihak oleh perusahaan di Taiwan.
PMI tersebut hanya bekerja selama dua bulan di Taiwan. Pihak agency mengatakan bahwa alasannya dipecat karena sakit.
“Karena sakit, demam biasa. cuma izin nggak ada kartu Kesehatan, mereka minta tanda bukti, pas hari sabtu itu kan diwajibkan lembur, pas hari jumat biasanya ada pengumuman atau chat dair gitu kan. Tapi aku ga dicantumin, aku bingung,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Rabu, (5/2/2024).
Baca Juga: Dasco: Presiden Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer Jual LPG 3 KG
PMI mengatakan bahwa dirinya lebih tepat disuruh mengundurkan diri oleh pihak perusahaan di Taiwan ketimbang dipecat.
PMI juga sempat mencari pekerjaan sendiri selama 4 bulan.
“Untuk satu bulan pertama mereka ngomong ada yang cari. Cuman yaudah nggak ada kabar lagi, katanya nanti-nanti ya terpaksa ku nyari sendiri, jelas PMI.
Saat berangkat PMI membayar Rp75 juta lebih,berbeda saat dirinya beberapa tahun yang lalu saat dirinya berangkat ke Taiwan hanya membayar Rp30 juta.
Menurut Faisal Soh, perbedaan uang yang cukup besar tersebut karena saat ini ada oknum perusahaan di Indonesia yang memberikan uang job pada pihak oknum agency di Taiwan.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda Satu CPMI Terindikasi Non Prosedural
“Karena gini dulu uang-uang job ini ga ada nih. Karena dulu tidak ada yang namanya berangkat ada bayar uang job, untuk sekarang ada uang Job,” jelas Faisal Soh.
Faisal Soh menjelaskan para oknum agency juga lebih memilih pekerja yang didatangkan dari Indonesia. Ketimbang para pekerja Indonesia yang berada di Taiwan yang sedang menganggur karena uang job tersebut.
Faisal Soh juga berharap agar pemeritah memerhatikan kondisi tersebut.