BP3MI Sumbar Perkuat Koordinasi Fasilitas Pemulangan PMI dari Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Padang – Tidak hanya pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja juga harus ditegakkan kepada para Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fasilitasi repatriasi ataupun pemulangan dan fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit sampai ke daerah asal merupakan salah satu tugas yang tertuang dalam pasal 21 dan 24 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Tepat pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 Tim Pelindungan Balai Pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat yang juga dipimpin oleh Kepala BP3MI Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, telah memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia terkendala asal Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

“Pekerja Migran Indonesia terkendala tersebut sebelumnya mengalami sakit berupa gangguan mental di negara penempatan Malaysia sehingga harus dipulangkan,” tulis keterangan dari BP2MI.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia