Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Melbourne Hadiri KTT Khusus ASEAN – Australia
“Masih banyak para Pekerja Migran Indonesia yang masih melakukan overstay dan menjadi pekerja migran kaburan yang tidak sesuai kontrak awal. Overstay adalah tindakan menetap bekerja di negara penempatan, melebihi waktu yang diizinkan,” ungkapnya.
Auditor dari Human Resources Development Service of Korea (HRDK), Mr. Lee Sung Geung, juga menyatakan keprihatinannya kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan overstay.
“Tidak dipungkiri, Pekerja Migran Indonesia turut berkontribusi terhadap perekonomian dan industri Korea Selatan. Dari seluruh Pekerja Migran Indonesia, 19,4% melakukan overstay,” ungkapnya.
Lee lanjut menjelaskan bahwa, Korea memiliki sistem Employment Permit System – Test of Profiency in Korean (EPS-TOPIK) yang membantu pemilik usaha memenuhi kebutuhan pekerja migran asing. EPS-TOPIK mempunyai benefit bagi kedua belah pihak yaitu, pemilik usaha dan jenjang kompensasi bagi Pekerja Migran.
“Pekerja Migran Indonesia yang melakukan overstay tidak akan mendapat benefit jangka panjang di Korea, mereka justru menutup kesempatan bagi para Pekerja Migran Indonesia prosedural berikutnya. Hal ini akan merugikan semua pihak, terlebih kami ingin kerja sama yang baik, terbentuk antara Indonesia dengan Korea Selatan berlangsung terus,” pungkasnya.