VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menunda keberangkatan seorang calon penumpang kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian yang mengindikasikan bahwa calon penumpang tersebut berpotensi sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di Malaysia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (4/3), petugas Imigrasi melakukan pengecekan dokumen serta wawancara singkat terhadap para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal.
Baca Juga: BP3MI Banten Tindak Lanjuti Aduan PMI Tak Digaji dan Disiksa Majikan
“Dari hasil pemeriksaan, seorang pria berinisial DB (40), pemegang paspor yang diterbitkan di Nusa Tenggara Timur, terindikasi akan bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi,” dikutip dari laporan Imigrasi Nunukan, Rabu, (5/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menyampaikan bahwa pemeriksaan di pintu keluar wilayah Indonesia dilakukan untuk mencegah WNI berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja secara ilegal.
Baca Juga: KDEI Taipei Temui Badan Perikanan Taiwan Sampaikan Keluhan ABK
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau tenaga kerja ilegal di luar negeri,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Nunukan terus mengimbau masyarakat agar memahami prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko hukum dan keselamatan di negara tujuan.*