“Setelah korban menghubungi keluarganya, kita yang fasilitasi penjemputan, pendampingan pelaporan ke polisi,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi dikonfirmasi, Senin (6/1).
Imam menyebut, terkait penyelidikan ini wewenang Polres Karimun. Namun, informasi awal, Imelda minta tebusan kepada keluarga sebesar Rp40 juta jika ingin bebas.
Baca Juga: 15 Hari Kerja, PMI di Taiwan Dipulangkan
“Korban kerja di scammer sudah tiga bulan, dengan target tiap bulan Rp 30 juta,” jelas Imam.
Ia menambahkan, Imelda berangkat lewat bandara Hang Nadim – Kualanamo Medan dengan fasilitas VIP Line (VIP Airport Servis) menuju Thailand dan Kamboja bersama 2 PMI dari Bandung dan Medan.
Sebelum diserahkan kepada keluarganya, BP3MI Kepri juga memberikan pemahaman kepada Imelda tentang Penempatan Pekerja Migran secara Prosedural dan Pelindungan Kepada Pekerja Migran serta bahaya TPPO dan penempatan nonprosedur.(iko)