VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) pulang ke Indonesia baru 15 hari kerja.
PMI mengaku bahwa sebenarnya ia sempat patah tulang di bagian bahu. Namun pihak Perusahaan penyalur memperbolehkan untuk berangkat.
“Dulu katanya ga apa-apa. Udah ga ngaruh kok,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Sabtu (28/12/2024).
PMI juga mengatakan bahwa selama proses tidak pernah kerja berat.
Baca Juga: KP2MI Rencana Buka Koperasi untuk PMI
Mendengar hal tersebut, menurut Faisal Soh, seharusnya pihak penyalur memberikan diklat terlebih dahulu kepada calon PMI.
“Ini lah PT, kenapa ga dilatih. Formalpun kayaknya harus dilatih jadi kalian bisa melihat ada nggak keanehan ini,” kata Faisal Soh.
PMI mengaku bahwa dirinya memang meminta pulang karena tidak kuat untuk bekerja.
Dirinya juga merasa bersalah karena telah memaksakan untuk berangkat dan percaya kepada pihak sponsor.
PMI juga sebelumnya sudah meminta untuk pindah bagian. Namun tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Penjualan Produk Lokal
“Saya di SP. Saya tuh diberhentiin kerja,” jelas PMI.
Pihak agency juga memaksa bahwa jika ditanyai alasan pulang maka dijawab ada alasan masalah keluarga bukan karena sakit.
“Jangan ngomong sakit-sakit gimana itu, jangan. Nanti malah Panjang, ribet,” jelas PMI menirukan pembicaraan agency.
Faisal Soh menyarankan jangan mengikuti saran dari pihak agency. Karena pihak agency sebenarnya tidak mau mengeluarkan uang kompensasi untuk PMI.
“Jangan mau ya kalua digituin. Karena kalua mereka melakukan pemecatan, itu akan ada uang kompensasi,” jelas Faisal Soh.
Diketahui, pengembalian uang dari pihak Perusahaan sebesar Rp35 juta.