VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengungkap kenyataan terkini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca Pandemi COVID-19 kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Laporan tersebut antara lain mengenai belum maksimal dibukanya proses penempatan pekerja migran Indonesia akibat berbagai persoalan.
Kondisi pandemi 2 tahun cukup memukul pelaku usaha jasa tenaga kerja Indonesia, serta bertambahnya pengangguran. Momentum melandainya angka COVID ini semestinya digunakan dengan baik untuk menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
“Hal ini yang kurang disikapi oleh BP2MI yang terkesan mengulur waktu untuk memberangkatkan PMI ke beberapa negara tujuan dengan jenis sektor tertentu” ungkap Sekjen APJATI Kausar Tanjung dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Hal tersebut justru aneh mengingat beberapa negara telah membuka kesempatan untuk menempatkan PMI seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Kausar mencontohkan Calon PMI Taiwan Informal yang belum bisa ditempatkan dikarenakan belum terbitnya komponen biaya sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017 seperti yang sudah di sepakati bersama Komisi IX DPR RI.