VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai langkah guna memastikan penyerapan tenaga kerja termasuk mendukung kesesuaian kompetensi dan peningkatan layanan informasi pasar kerja, menanggapi penolakan uji materi batasan usia pelamar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggapan kami pemerintah, dalam hal ini Kemnaker terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, tentu saja kami menghargai dengan apa yang sudah diputuskan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjawab pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan di Jakarta, Senin (05/08/2024).
“Tinggal sekarang bagaimana cara kita untuk terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dari sisi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya match dengan pekerjaan yang ada,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa selain memastikan adanya penyerapan tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan, dilakukan pula berbagai langkah meningkatkan kewirausahaan sebagai salah satu langkah mengatasi isu ketenagakerjaan di tanah air.