Ini Langkah Kemnaker Setelah MK Tolak Uji Materi Batasan Usia Pelamar

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai langkah guna memastikan penyerapan tenaga kerja termasuk mendukung kesesuaian kompetensi dan peningkatan layanan informasi pasar kerja, menanggapi penolakan uji materi batasan usia pelamar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tanggapan kami pemerintah, dalam hal ini Kemnaker terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, tentu saja kami menghargai dengan apa yang sudah diputuskan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjawab pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan di Jakarta, Senin (05/08/2024).

“Tinggal sekarang bagaimana cara kita untuk terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dari sisi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya match dengan pekerjaan yang ada,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa selain memastikan adanya penyerapan tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan, dilakukan pula berbagai langkah meningkatkan kewirausahaan sebagai salah satu langkah mengatasi isu ketenagakerjaan di tanah air.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia