VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Mereka merupakan bagian dari 33 PMI, termasuk kelompok rentan, yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, melalui tiga bandara di Tanah Air.
“Sebagian besar perempuan, dan ada yang sakit, baik fisik maupun mental yang perlu perawatan lanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Muh Fachri, saat menerima kedatangan mereka di Bandara Soetta.
Baca Juga: Buruh Asal Sumsel Jadi Korban TPPO Hingga Alami Cacat, Begini Kisahnya
Fachri menjelaskan, setelah tiba di Indonesia, para pekerja migran terlebih dahulu akan dibawa ke shelter KemenP2MIuntuk menjalani asesmen kondisi fisik dan psikologis.
“Setelah asesmen, bagi yang sakit akan dirujuk ke rumah sakit Polri untuk mendapat perawatan. Setelah itu, semuanya akan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing,” katanya.
Menurut Fachri, sebagian besar pekerja migran tersebut dipulangkan karena melanggar peraturan imigrasi di Malaysia.
“Sebagian besar berangkat secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, lalu ditangkap oleh polisi dan imigrasi Malaysia. Mereka yang sudah dipenjara juga akan masuk daftar blacklist selama lima tahun, artinya tidak bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja,” jelasnya.
Baca Juga: Desak Revisi UU Ciptaker, 5 Ribu Buruh Bakal Kepung DPR Besok!
Berdasarkan data kepulangan, total 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia, masing-masing 15 orang melalui Bandara Soetta, 16 orang melalui Bandara Kualanamu, Medan, dan 2 orang melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Kelompok ini termasuk pekerja rentan karena sakit, tidak memiliki biaya, atau telah lama ditahan di depot imigrasi lebih dari enam bulan. Beberapa di antaranya juga mengalami gangguan kesehatan dan kondisi hamil.
Fachri menegaskan bahwa kehadiran KemenP2MI di bandara bersama Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Kami memastikan negara hadir, mendampingi, dan memulihkan kondisi para pekerja migran Indonesia yang bermasalah hingga mereka benar-benar bisa kembali ke keluarga dan membangun hidupnya kembali,” pungkasnya.
