VOICEIndonesia.co, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merumuskan 21 arah strategi yang dikembangkan dari hasil empat workshop tematik dalam Konferensi Nasional Buruh dalam Kongres VII SBMI.
Adapun empat tema tematik tersebut pertama, “Sumber Daya Alam, Perubahan Iklim Menyebabkan Migrasi Paksa (Force Migration). Kedua, “ Potret Situasi dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital.Ketiga, “Kebijkan Tata Kelola Migrasi Awak Kapal Perikanan Migran Masih Diperdebatkan?”, Keempat, “Keberhasilan dalam Mengorganisir Gerakan Buruh Migran Indonesia”.
“Keempat tema ini diambil berdasarkan dengan situasi yang dialami buruh migran Indonesia di berbagai sektor. Pengupasan faktor-faktor lemahnya implementasi regulasi bagi buruh migran dan keluarganya menjadi poin utama dalam diskusi tiap tematik,” berdasarkan rilis yang diterima VOICEIndonesia, Selasa, 5 Desember 2023.Baca Juga: WNI Kamboja Bakal Mencoblos Pemilu Lebih Awal
Adapun 21 arah strategi SBMI teresebut adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah menjamin pelindungan terhadap sumber-sumber kehidupan masyarakat yang berbasis pada sumber daya yang tersedia di desa.2. Adanya pelindungan menjadi prioritas utama bagi pekerja agar mendapat pelindungan yang layak.
3. Pelindungan hak atas kerusakan dan kehilangan yang menyebabkan migrasi paksa terhadap masyarakat.
4. Masyarakat mendapatkan akes informasi dan persetujuan masyarakat terhadap masyarakat terhadap proyek-proyek yang akan dibagun di desa, sumber kehidupan dan pekerjaan yang layak di desa.
5. Mendesak kolaboratif antar instansi pemerintah terkait dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan bagi buruh migran yang menjadi korban TPPO.
6. Mendesak terimplementasinya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya tentang sanksi dan pemenuhan hak-hak korban.
7. Mendesak resitusi sebagai pemenuhan hak-hak korban serta hak-hak lainnya peningkatan akses reintegrasi sosial dan ekonomi.
8. Mendesak pelindungan buruh migran dan keluarganya terhadap TPPO melalui skema digital.
9. Mendesak adanya sinergi antar multi stakeholder melalui pelibatan peran masyarakat sipil, organisasi masyarakat, hingga serikat buruh/ pekerja dalam pengawasan implementasi UU TTPO nomor 21/2007.
10. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penempatan AKP migran dengan menyelesaikan perizinan penempatan serta memastikan semua instansi Pemerintah di tingkat Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa menjalankan mandat dan kewenangan pelindungan sesuai UU 18/2017, PP 599/2021, dan PP 22/2022.
11. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pelindungan AKP migran serta mengkoordinasikan pelaksanaan peraturan dan kebijakan tersebut di tingkat nasional, daerah, dan desa.
12. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan peran serta serikat pekerja dalam perumusan dan evaluasi kebijakan terkait pelindungan AKP migran, perundingan hak-hak AKP migran, pengawasan pemenuhan hak-hak AKP migran, serta penyelesaian masalah melalui forum tripartit dalam sektor maritim dan perikanan.
13. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin pemenuhan hak-hak AKP migran atas akses terhadap keadilan melalui kanal pengaduan yang efektif dan terintegrasi serta penegakan hukum yang berorientasi pada korban.
14. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menjalin kerjasama bilateral terkait pelindungan AKP migran dengan negara-negara tujuan penempatan, bendera, serta pelabuhan utama dalam migrasi AKP migran.
15. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi ratifikasi Konversi ILO 188 dengan melibatkan secara bermakna serikat pekerja, masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.
16. Mendesak perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sepanjang rantai pasok perikanan global untuk meningkatkan transparasi, termasuk dalam perekrutan dan pemenuhan hak-hak awak kapal perikanan.
17. Mendesak negara pasar dan konsumen untuk menolak produk-produk perikanan dari perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dan kerja paksa dalam sepanjang rantai pasok perikanan mereka.
18. Meningkatkan kesadaran buruh migran dan anggota keluarganya tentang pentingnya berkomunitas dan berserikat melalui pendidikan kritis.
19. Mengembangkan skill dan kompetensi para buruh migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dengan dukungan ekonomi yang inovatif serta melakukan penguatan pemberdayaan ekonomi lokal.
20. Melibatkan keluarga buruh migran dalam kampanye pendidikan sebagai agen perubahan di keluarga mereka, dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya berserikat.
21. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya yang berbasis pada komunitas.
Selanjutnya 21 arah strategi ini akan menjadi pokok-pokok kebijakan program SBMI empat tahun kedepan.