VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani kembali menyerap aspirasi dari puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terkait penempatan pekerja migran di luar negeri, Kamis (6/3/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Christina menyampaikan sejumlah hal untuk dipedomani, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan PMI, Peraturan Menteri P2MI Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan SIP2MI.
Kemudian Permen No. 3/2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Permen No. 4/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: KP2MI Gandeng BPS Integrasikan Data Berkualitas
Selain itu, Christina juga kembali mengingatkan P3MI soal target kementeriannya untuk penempatan 425 ribu pekerja migran sepanjang 2025.