SBMI Apresiasi Kemlu dalam Membebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Kemlu melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengeluarkan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Melalui informasi dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon melalui kerja sama dengan mitra lokal Myanmar berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 berjumlah 4 korban dan pada 6 Mei 2023 berjumlah 16 korban WNI. Para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kemlu yang sejak awal sudah mengawal kasus dan membantu pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar yang diadukan oleh para keluarga korban bersama SBMI. Namun, perlu digaris bawahi, bahwa pemulangan ini tidak akan memberhentikan proses hukum dan justru memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para sindikat TPPO ” ucap Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI.