VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan TNI AL Dumai menemukan tiga korban kecelakaan kapal speed boat diduga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, operasi penyelamatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya kabar tiga orang meminta pertolongan karena speed boat mereka mengalami kecelakaan hampir tenggelam di perairan Rokan Hilir, Riau.
“Ketiga orang tersebut meminta pertolongan disebabkan speed boat mereka hamping tenggelam karena diterjang ombak dan cuaca buruk,” kata Fanny dalam laporan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ketiganya kemudian dibawa ke Pos AL Panipahan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, mereka mengaku menggunakan speed boat hendak menuju ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal.
Baca Juga: Salut! Desa Keliki Bali Jadi Role Model Global Pemanfaatan Matahari
“Ketiga orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia, Kota Selangor selama 1 tahun. Untuk 1 orang perempuan memiliki paspor namun sudah mati, sementara 2 orang laki-laki tidak memiliki paspor,” ujar Fanny.
Ketiga calon pekerja migran Indonesia ilegal itu lantas diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.
“Diserahkan ke P4MI Dumai untuk proses lebih lanjut dipulangkan ke keluarganya,” kata Fanny.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan 42 Orang PMI Non Prosedural ke Malaysia
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding tak bosan mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Menteri Karding menyebut 95 persen pekerja migran yang berangkat secara non prosedural rawan mengalami kasus penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Menteri Karding beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.
“95 persen orang pekerja migran Indonesia yang mengalami kekerasan, mengalami perlakuan tidak adil, mendalami human trafficking atau TPPO itu adalah orang yang berangkat secara ilegal,” tambahnya.*