Gubernur Bali : Para Pelaku TPPO ditambah Jeratan Pidana

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Gubernur Bali : Para Pelaku TPPO ditambah Jeratan Pidana

VOICEIndonesia.co,Bali – Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan agar sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditambah jeratan pidana dengan pasal terkait pencucian uang dan diberikan sanksi sosial.

“Untuk melindungi masyarakat dan membuat efek cegah kepada calon pelaku TPPO,” katanya di sela Konferensi Regional ASEAN terkait TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tegas dan konsisten kepada pelaku kejahatan dan jaringannya serta kerja sama penegak hukum.

Baca Juga : Pemprov Bali Edukasi Masyarakat Untuk Mencegah TPPO

Selain dari sisi penegakan hukum, ia juga mengusulkan sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah TPPO di antaranya edukasi dan sosialisasi tentang pola, bentuk dan modus operasi TPPO yang makin beragam dan membangun sistem yang mudah diakses masyarakat.

Selanjutnya, melakukan pemetaan dan pengawasan di wilayah rawan TPPO dengan membangun jaringan deteksi dini proses TPPO mulai dari rekrutmen, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan penempatan.

“Serta melakukan upaya dalam pengentasan kemiskinan dan pembinaan keluarga,” ujarnya.

Selain upaya itu, rehabilitasi korban juga penting guna memulihkan psikologis dan fisik akibat TPPO terhadap korban dan saksi.

Ia mengungkapkan beberapa modus operasi TPPO di antaranya ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan terhadap posisi rentan, penjeratan hutang dan memberi bayaran atas manfaat sehingga memperoleh persetujuan.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban TPPO, TKW Arab Saudi Minta Tolong ke Jokowi

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sampai Oktober 2023 terdapat 872 laporan TPPO yang 32 di antaranya kasus TPPO terjadi di Bali.

“Modus operasi yang terbanyak dari TPPO yang dilaporkan itu menyangkut penempatan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur,” katanya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mengatur hukuman pelaku TPPO, Pelaku TPPO dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Sedangkan apabila menimbulkan kematian, maka dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 8 disebutkan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO