AKP Indonesia Diminta Tidak Kabur Jika Tak Betah di Tempat Kerja

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, meminta para awak kapal perikanan (AKP) di kapal-kapal asing, untuk tidak melarikan diri jika mengalami ketidaknyamanan di tempat kerja.

Saat bertemu dengan para AKP Indonesia di Kota Viveiro dan Vigo, Spanyol awal bulan ini, Nyoman menjelaskan bahwa melarikan diri dari tempat kerja dapat mengakibatkan hilangnya jaminan keamanan dari perusahaan.

Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan AKP dan memperburuk citra pekerja migran Indonesia (PMI).

“Tertib administrasi AKP dari Indonesia harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan negara setempat. Dengan demikian, semua fasilitas, perlindungan, dan jaminan, baik sosial maupun kesehatan, akan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan,” katanya di hadapan sekitar 51 AKP dari Indonesia di Vivero, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu, (07/02/2024).

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Rute Jakarta-Doha Mulai 4 April 2024

Ia juga meminta agar AKP asal Indonesia selalu tertib aturan di negara mana pun mereka berada, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta guna mendapatkan perlindungan serta jaminan bekerja yang sesuai.

“Untuk itu, jika masuk sudah melalui jalur yang benar, keluar juga harus benar. Dibicarakan secara baik dengan pemilik kapal, sehingga tidak ilegal dan citra PMI akan terus bagus seperti yang sudah terjadi sekarang,” ujarnya pula.

Dalam pertemuan tersebut, Nyoman beserta rombongan juga melakukan sosialisasi tentang dua skema penerbitan sertifikat AKP, agar sesuai dengan konvensi internasional yang mengatur tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan jaga jaga bagi awak kapal perikanan atau STWCF 1995.

Nyoman menjelaskan terdapat dua skema proses yang bisa ditempuh para AKP untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, yaitu skema portofolio dan nonportofolio atau reguler.

Skema portofolio, kata dia, dapat dilakukan melalui laman akapi.kkp.go.id, sehingga akan sangat memudahkan para AKP yang telah bekerja di Spanyol, karena mereka tidak perlu kembali ke Indonesia untuk melakukan pembaruan sertifikat sebagaimana yang diminta Pemerintah Spanyol.

AKP yang telah memiliki sertifikat dari pemerintah Spanyol tetap dapat meningkatkan sertifikasi yang dimiliki menjadi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (Ankapin) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (Atkapin) Tingkat II melalui laman tersebut, kata Nyoman.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO