VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berinisial PT PSM. Sanksi tersebut berupa penghentian sebagian kegiatan operasional selama tiga bulan.
Sanksi ini dijatuhkan usai perusahaan terbukti melanggar hak kepada 326 calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan nilai tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun pelanggaran yang dilakukan PT PSM ini berupa kegagalan dalam pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk proses penempatan dan jaminan perlindungan.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2024, awalnya ditangani Kementerian Ketenagakerjaan lalu dilimpahkan kembali ke kami untuk diproses lebih lanjut,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di Bekasi, Selasa (8/7/2025).
Selama masa sanksi, P3MI tersebut dilarang melakukan proses seleksi, pelatihan, serta pengurusan dokumen penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Menteri Karding menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penempatan tenaga kerja.
“Kepada seluruh P3MI, jangan coba-coba mencari keuntungan dengan mempermainkan nasib para pekerja migran. Ini bukan bisnis biasa, ini soal martabat manusia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus serupa.
“Kalau ada unsur pidana, pasti akan kami hukum dan kami proses hingga ke penjara,” tegasnya.