VOICEINDONESIA,MATARAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Abri Danar Prabawa membantah pernyataan yang dipublikasikan Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melalui Wakil Sekretaris Jenderal 1 yang menyatakan bahwa Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.
Dalam pernyataannya, Abri Danar menerangkan bahwa keputusan BP2MI yang sebelumnya menunda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi 147 CPMI asal NTB ke Malaysia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya UU No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f, yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja,” ujar Abri Danar.(7/6/2022)
Oleh karena itu, tidak ada kekeliruan atas kebijakan yang dibuat oleh BP2MI pusat, selain menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan, disebutkan bahwa OPP diajukan secara mendadak, sehari sebelum pesawat yang disewa datang.