Ia mengatakan JIM berkomitmen memerangi sindikat perdagangan manusia dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Tindakan tegas akan dikenakan terhadap pihak mana pun yang kedapatan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, ujar Ruslin.