VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikat 127 Penanggung Jawab Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 dari wilayah Jabodetabek dalam Pakta Integritas anti-korupsi. Penandatanganan berlangsung di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025) lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membangun layanan ketenagakerjaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kemnaker menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam pelayanan publik dan meminta aparatur sipil negara serta penyedia layanan K3 menjadi pelopor pelayanan profesional.
“Integritas adalah kunci. Tanpa itu, layanan publik akan kehilangan kepercayaan. Pakta ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang wajib dijaga dan dijalankan,” tegasnya.
Baca Juga: Menaker Bawa Misi Kerja Layak Indonesia ke Forum ILC ke-113
Menaker menyatakan bahwa Pakta Integritas tidak hanya bersifat simbolik, tetapi mengikat secara hukum. Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya secara rutin dengan pengawasan konsisten terhadap setiap aspek implementasi.
“Penandatanganan ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang konsisten. Setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Yassierli berharap langkah ini menjadi awal pembangunan budaya kerja etis dan bebas dari intervensi kepentingan. Kemnaker bertekad menanamkan budaya kerja yang menolak gratifikasi, suap, dan praktik-praktik tidak sehat lainnya dalam layanan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Dorong Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Transisi Energi
“Kita ingin menanamkan budaya kerja yang menolak gratifikasi, suap, dan praktik-praktik tak sehat lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya menciptakan lingkungan usaha dan pelayanan publik yang bersih. KPK menilai inisiatif ini sebagai langkah awal yang baik dan harus diikuti perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh.
“KPK tentu saja mendukung upaya penciptaan lingkungan usaha dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan langkah awal yang baik dan harus diikuti dengan perbaikan sistem pelayanan publik itu sendiri,” ujar Herda.
Herda menekankan pentingnya komitmen dari para pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi. KPK memandang upaya ini memerlukan keterlibatan aktif semua pihak, bukan hanya dari satu instansi saja.
“Dengan adanya komitmen, diharapkan para pelaku usaha dapat saling mengingatkan dan tidak mentoleransi praktik-praktik yang menyimpang dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.