VOICEINDONESIA,JAKARTA – Persidangan kasus Adelina Sau, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianiaya majikannya hingga meninggal dunia akan dilanjutkan kembali oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia pada 9 Desember 2021.
Persidangan direncanakan akan menyampaikan kesimpulan terkait kasus pidana Adelina.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan aksi solidaritas terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aksi ini merupakan buntut dari hasil Pengadilan Malaysia yang memutuskan majikan Adelina, Ambika MA Shan,bebas dari jeratan hukuman.
“Ini adalah momentum protes pengadilan di tahap pertama, sekaligus dorongan semoga hakim Malaysia bisa benar-benar mengambil keputusan atas dasar kebenaran, keadilan dan berpihak atas nama kemanusian,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di halaman gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu, (8/12/2021)
Benny menambahkan, Adelina berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Saat bekerja dengan majikan Adelina kerap kali mendapatkan perlakuan kasar, selain itu Adelina juga seringkali dipaksa untuk mengkonsumsi makanan hewan peliharaan majikan.