VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung terkena PHK sebelah pihak oleh perusahaan di Taiwan.
PMI bekerja di Taiwan hanya 4 bulan saja. Adapun alasan putus kontrak dikarenakan PMI sering melakukan kesalahan.
“Kerja 4 bulan. di pabrik pembuatan mesin roti,” kata PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Senin, (10/2/2025).
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda 3 CPMI Non Prosedural
PMI menjelaskan karena tidak paham dengan bahasa mandarin sehingga dirinya sering membuat kesalahan.
“Disuruh ngambil ini malah ambil itu, biasanya salah ambil kunci,” kata PMI.
Sebelum berangkat ke Taiwan, PMI dijanjikan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akan bekerja pengelasan. Namun ia mendapatkan pekerjaan di pembuatan mesin roti.
PMI juga tidak mendapatkan pelatihan Bahasa sebelum berangkat ke Taiwan.
Baca Juga: TNI AL Amankan 25 Ton Pasir Timah Ilegal
“Ga ada Koh, hitungan 1 sampai 10 nggak diajarin,” jelas PMI.
Untuk biaya penempatan ke Taiwan, PMI mengeluarkan uang sebesar Rp80 juta. Dimana pihak P3MI mendapatkan Rp69 juta. Kemudian saat kembali ke Indonesia P3MI mengembalikan Rp27 juta ditambah dengan uang dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dibalikin Rp27.900.000,” kata PMI.
Faisal Soh sendiri menyarankan agar P3MI untuk mengajari Bahasa Mandari terlebih dahulu sebelum berangkat.