Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dampingi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari korban TPPO yang disekap di Myanmar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tiga orang perwakilan keluarga Korban TPPO di dampingi Sekretaris Jenderal SBMI Bobi Anwar Ma’arif dan Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI Juwaih,Pendampingan tersebut ditujukan untuk mengajukan permohonan perlindungan keluarga korban dan para korban dalam menempuh proses hukum terhadap Perekrut (inisial) A dan P pada hari rabu (10/3/2023)
Sebelumnya SBMI sudah mempuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 lalu yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 PMI yang menjadi korban dugaan TPPO secara Perorangan.
Pelaporan tersebut telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.