VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah meminta agar perusahaan memberikan kesempatan hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025 mendatang, bagi para pekerja dan buruh untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT Ke-80 RI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa penetapan cuti bersama ini memiliki makna mendalam untuk memperkuat persatuan bangsa. Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, dapat mendukung partisipasi aktif pekerja dalam memeriahkan momen bersejarah ini.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli melalui keterangan resminya, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Menaker Yassierli Tinjau Langsung Penyaluran BSU 2025 di Makassar
Meskipun bersifat fakultatif, Menaker menekankan pentingnya perusahaan memberikan ruang gerak yang fleksibel bagi karyawan. Ia meminta pelaksanaan cuti bersama ini dibahas secara dialogis antara manajemen perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Yassierli menambahkan bahwa peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini menurutnya penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk semangat kebangsaan yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
Baca Juga: Menaker Minta Pelatihan Vokasi Diarahkan pada Triple Skilling Ini
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.